Written by Administrator on . Posted in Berita Pengadilan.
Kamis, 6 Februari 2025 - Pengadilan Agama Nanga Bulik melaksanakan rapat assesment agen perubahan tahun 2025 di Ruang Sidang Utama PA Nanga Bulik. Rapat tersebut dilaksanakan untuk memilih agen perubahan ditahun ini. Adapun pegawai yang ditetapkan sebagai kandidat pada pemilihan agen perubahan kali ini, yaitu Siti Jubaidah, S.E selaku Kasubag PTIP dan Widhi Bayu Purnama, A.Md selaku Pengelola Penanganan Perkara.
-
YM. Ahmad Rafuan, S.Sy., M.H., ketua Tim Role Model Zona Integritas dalam sambutanya menyampaikan bahwa dalam menerapkan Zona Integritas ada yang perlu diperhatikan aspek – aspek yang dapat membawa perubahan untuk kinerja di PA Nanga Bulik. Menurut beliau bahwa perubahan tidak harus materi, teknologi, ataupun yang terbilang “wah”, intinya bisa membawa dampak yang positif dan inovatif terhadap perkembangan. Dan dapat memberikan manfaat baik untuk intern maupun ekstern.
YM. Iman Hilman Alfarisi, S.H.I., ketua PA Nanga Bulik juga menyampaikan dalam sambutanya bahwa beliau yakin dan percaya kepada seluruh pegawai PA Nanga Bulik, bahwa semua bisa menjadi agen perubahan. Namun dari itu ada pertimbangan – pertimbangan yang perlu di perhatikan untuk dapat menjadi agen perubahan tersebut. Beliau menghimbau kepada seluruh pegawai untuk turut membantu dan mendukung program kepada kandidat yang terpilih sebagai agen perubahan, dalam rangka mewujudkan Zona Integritas.
Dengan demikian, pemilihan agen perubahan diharapkan dapat membawa perubahan di Pengadilan Agama Nanga Bulik. SEGA...SEGA...SEGA.